Apa Itu Paspor?
“Tiket Anda Menuju Dunia Baru”
Untuk dapat melakukan perjalanan ke luar negeri maka Anda wajib memiliki paspor (Eng = passport). Pengertian dari paspor sebagai suatu dokumen resmi yang diterbitkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang tentang identitas seorang warga negara yang akan melakukan perjalanan lintas negara. Paspor ini digunakan ketika seorang warga negara yang hendak memasuki batas negara lain. Kemudian petugas berwenang dari negara tujuan tersebut akan memberi stempel ataupun lampiran lembar visa yang direkatkan di dalam halaman pemegang paspor sebagai bukti tanda ijin untuk memasuki suatu negara.
Pada umumnya paspor berisikan tentang identitas lengkap pemegang paspor yang meliputi: foto, nama lengkap, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, serta tandatangan pemegang paspor tersebut. Informasi lain yang terdapat pada paspor yakni kode negara, nomor (unik) paspor, tanggal penerbitan dan berakhirnya paspor, institusi penerbit, dan nama pejabat berwenang yang menerbitkan lengkap dengan tandatangan dan stempelnya.
Paspor memiliki berbagai macam jenis sesuai dengan tujuan dari pemegang paspor. Di Indonesia, dikenal beberapa jenis paspor yaitu:
Dengan kemajuan teknologi, saat ini di beberapa negara telah mengeluarkan e-passport atau elektronik passport sebagai pengganti jenis paspor konvensional yang ada saat ini. Mekanisme e-passport ini yakni dengan menanamkan suatu chip yang berisikan biodata pemegangnya dan dilengkapi dengan data biometrik-nya untuk memberi jaminan kepastian bahwa pemegang paspor tersebut adalah benar pemilik yang sah.
A . DEWASA
1. Melampirkan berkas asli dan foto kopi identitas diri, antara lain ;
* Kartu Tanda Penduduk (KTP);
* Akte Kelahiran (KK) dan atau Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah;
* Surat Kawin/Akte Nikah bagi yang telah menikah;
2. Paspor RI yang lama bagi pemohon penggantian paspor RI;
3. Surat ganti nama (jika pernah dilakukan ganti nama , direncanakan akan dilakukan perubahan)
4. Rekomendasi tertulis dari atasan atau pimpinan bagi mereka yang bekerja sebagai PNS, karyawan
BUMN, TNI/Polri atau Karyawan Swasta;
B. PERSYARATAN UNTUK ANAK DIBAWAH UMUR (DIBAWAH 17 TAHUN)
1. Melampirkan berkas asli dan fotokopi identitas diri, antara lain;
* Akte Lahir
* KTP orang tua
* Kartu Keluarga
* STTB / Ijazah
* Surat Kawin / Nikah Orang Tua
* Foto Kopi paspor orang tua yang masih berlaku
2. Paspor RI yang lama bagi pemohon penggantian paspor RI;
Untuk dapat melakukan perjalanan ke luar negeri maka Anda wajib memiliki paspor (Eng = passport). Pengertian dari paspor sebagai suatu dokumen resmi yang diterbitkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang tentang identitas seorang warga negara yang akan melakukan perjalanan lintas negara. Paspor ini digunakan ketika seorang warga negara yang hendak memasuki batas negara lain. Kemudian petugas berwenang dari negara tujuan tersebut akan memberi stempel ataupun lampiran lembar visa yang direkatkan di dalam halaman pemegang paspor sebagai bukti tanda ijin untuk memasuki suatu negara.
Pada umumnya paspor berisikan tentang identitas lengkap pemegang paspor yang meliputi: foto, nama lengkap, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, serta tandatangan pemegang paspor tersebut. Informasi lain yang terdapat pada paspor yakni kode negara, nomor (unik) paspor, tanggal penerbitan dan berakhirnya paspor, institusi penerbit, dan nama pejabat berwenang yang menerbitkan lengkap dengan tandatangan dan stempelnya.
Paspor memiliki berbagai macam jenis sesuai dengan tujuan dari pemegang paspor. Di Indonesia, dikenal beberapa jenis paspor yaitu:
- a) Paspor Diplomatik – sampul berwarna hitam yang dikeluarkan oleh Ditjen Imigrasi Indonesia
- b) Paspor Dinas/Resmi – sampul berwarna biru
- c) Paspor Umum – sampul berwarna hijau
- d) Paspor Haji – sampul berwarna cokelat
Dengan kemajuan teknologi, saat ini di beberapa negara telah mengeluarkan e-passport atau elektronik passport sebagai pengganti jenis paspor konvensional yang ada saat ini. Mekanisme e-passport ini yakni dengan menanamkan suatu chip yang berisikan biodata pemegangnya dan dilengkapi dengan data biometrik-nya untuk memberi jaminan kepastian bahwa pemegang paspor tersebut adalah benar pemilik yang sah.
Syarat Pembuatan Paspor
1. Melampirkan berkas asli dan foto kopi identitas diri, antara lain ;
* Kartu Tanda Penduduk (KTP);
* Akte Kelahiran (KK) dan atau Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah;
* Surat Kawin/Akte Nikah bagi yang telah menikah;
2. Paspor RI yang lama bagi pemohon penggantian paspor RI;
3. Surat ganti nama (jika pernah dilakukan ganti nama , direncanakan akan dilakukan perubahan)
4. Rekomendasi tertulis dari atasan atau pimpinan bagi mereka yang bekerja sebagai PNS, karyawan
BUMN, TNI/Polri atau Karyawan Swasta;
B. PERSYARATAN UNTUK ANAK DIBAWAH UMUR (DIBAWAH 17 TAHUN)
1. Melampirkan berkas asli dan fotokopi identitas diri, antara lain;
* Akte Lahir
* KTP orang tua
* Kartu Keluarga
* STTB / Ijazah
* Surat Kawin / Nikah Orang Tua
* Foto Kopi paspor orang tua yang masih berlaku
2. Paspor RI yang lama bagi pemohon penggantian paspor RI;